HADITS KE-780
عَنْ عَبْدِ
اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi
muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin,
karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa
belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq
Alaihi.
Studi Sanad
Hadits ini termasuk hadits yang paling sahih
secara takhrij dan sanad. Secara takhrij, karena hadits tersebut diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Muslim, sedangkan secara sanad karena hadits tersebut
melewati jalur yang paling valid secara mutlak (Ashah Al Asanid), yaitu
Sulaiman bin Mihran Al A'masy dari Ibrahim An-Nakha'i dari 'Alqamah bin Qais
An-Nakha'i dari Abdullah bin Mas'ud. Silsilah sanad tersebut dinilai sebagai
sanad terbaik, seperti silsilah sanad Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar.
Imam Bukhari dan Nasa'i juga meriwayatkan
hadits yang sama dari Al-A'masy dengan jalur yang berbeda, yaitu dari 'Ammarah
bin 'Umair dari Abdurrahman bin Yazid. Sanad tersebut sahih. Jadi, Al-A'masy
memiliki dua jalur dalam riwayat hadits ini.
Sababul Wurud (Sebab Turunnya Hadits)
Imam Bukhari dan Nasa'i meriwayatkan dari
Al-A'masy, dia berkata: 'Ammarah dari Abdurrahman bin Yazid berkata: Aku
bersama 'Alqamah pernah mendatangi Abdullah (Ibnu Mas'ud), lalu beliau (Ibnu
Mas'ud) berkata: Dahulu kami adalah para pemuda yang tidak memiliki sesuatu
apapun, lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Wahai
segenap para muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya
ia kawin, dst".
Dalam riwayat Muslim: Aku (Abdurrahman bin
Yazid) dan pamanku ('Alqamah) dan Al Aswad pernah mendatangi Abdullah bin
Mas'ud. Beliau (Ibnu Mas'ud) berkata: "Pada saat itu aku masih seorang
pemuda". Lalu beliau menyebutkan hadits itu, seolah-olah beliau
menyebutkannya karena aku. Tak lama setelah itu pun aku menikah.
Gharibul Hadits (Istilah-Istilah Asing)
Ma'syar,
artinya sekelompok atau segenap orang yang memiliki sifat tertentu, seperti
segenap pemuda, segenap orang tua, segenap para nabi dan sebagainya.
Syabab: bentuk
plural (jamak) dari Syab, artinya para pemuda.
Ba'ah, secara
bahasa berarti jima' (bersenggama) kemudian dipakai untuk menyatakan akad
nikah.
Wija', artinya
tameng. Orang yang berpuasa seolah-olah memiliki tameng yang dapat melindungi
dirinya.
Musykilul Hadits
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim (1)
mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai maksud dari kata Ba'ah
dalam hadits tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud Ba'ah di
sini adalah maknanya secara bahasa, yaitu jima'. Jadi bunyi hadits tersebut
menjadi, "Barangsiapa di antara kalian telah mampu berjima', hendaklah ia
menikah. Barangsiapa belum mampu berjima', hendaklah ia berpuasa untuk menahan
syahwat dan air maninya, sebagaimana tameng yang menahan serangan".
Jika yang dimaksud Ba'ah adalah jima', maka
objek dari hadits tersebut adalah para pemuda yang memiliki hasrat yang besar
terhadap lawan jenisnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud
Ba'ah adalah kemampuan seseorang untuk memberikan nafkah dan keperluan
pernikahan. Jadi, bunyi haditsnya menjadi, "Barangsiapa di antara kalian
telah mampu memberikan nafkah dan keperluan pernikahan, hendaklah ia menikah.
Barangsiapa belum mampu memberikan nafkah dan keperluan pernikahan, hendaklah
ia berpuasa untuk menahan syahwatnya".
Makna dan Uslub
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
mengarahkan anjuran dan motivasi untuk menikah ini kepada para seluruh umatnya,
khususnya para pemuda. Beliau bersabda, "Wahai segenap para pemuda".
Kata "Ma'syar" yang berarti "segenap" menyiratkan makna
kemanusiaan dan sosial yang menjadi ciri masyarakat Islam. Beliau tidak
menggunakan kata lain seperti "Ya Ayyuha Syabab" misalnya, karena
kata "Ma'syar" memiliki nuansa cinta dan kasih sayang dalam komunitas
muslim. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Islam terhadap persoalan
para pemuda, sehingga Islam memberikan perhatian yang khusus bagi mereka, yaitu
anjuran untuk segera menikah bagi yang telah mampu.
"Barangsiapa belum mampu, hendaklah ia
berpuasa". Beliau menggunakan kata "Alaihi" yang berarti
"hendaklah" untuk menyatakan makna banyak. Artinya, "hendaklah
ia memperbanyak berpuasa". Beliau tidak menggunakan kata "Fal
Yashum" misalnya, yang berarti "berpuasalah", karena kata itu
bermakna puasa yang sehari atau dua hari saja. Adapun kata "Alaihi
Bishoum" bermakna memperbanyak berpuasa.
Hadits tersebut di atas juga memberikan
hikmah yang sangat penting dalam pernikahan, yaitu "karena ia lebih mampu
menjaga pandangan dan lebih mampu memelihara kemaluan". Ini merupakan
jaminan yang sangat penting bagi umat manusia yang ingin memelihara pandangan
dan kemaluannya.
Dalam hadits tersebut terdapat Shighat
Tafdhil yaitu kata "Aghaddu" dan "Ahshonu" yang berarti
"lebih mampu menundukkan" dan "lebih mampu memelihara"
untuk menunjukkan tujuan daripada pernikahan, yaitu terpeliharanya pandangan
dan kemaluan. Kata tersebut juga memberikan pemahaman bahwa keimanan memiliki
kemampuan menundukkan dan memelihara sebagian pandangannya, sedangkan
pernikahan memiliki kemampuan yang lebih besar dan kuat (2).
Kemudian hadits tersebut juga memberikan
pengarahan bagi para pemuda yang belum mampu melaksanakan pernikahan untuk
memperbanyak berpuasa, karena puasa mampu menahan gejolak syahwat.
Isntinbath (Hukum Fikih)
Hadits di atas mengandung hukum-hukum yang
sangat penting berkaitan dengan masalah sosial, di antaranya yaitu:
1. Anjuran dan motivasi yang sangat kuat
untuk menikah
Secara lahir, hadits tersebut menunjukkan
wajibnya menikah bagi yang telah mampu. Tentunya yang dimaksud mampu di sini
sesuai dengan pengertian yang telah kita bahas di depan. Pendapat inilah yang
diambil oleh para ulama dari kalangan Zhahiriyah (3) dan salah satu riwayat
dari Imam Ahmad (4).
Sedangkan mayoritas (jumhur) ulama dan
riwayat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad mengatakan bahwa hukum menikah
bagi yang telah mampu dalah sunnah, bukan wajib. Tentu saja dengan syarat ia
mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa (seperti zina, onani, masturbasi,
dsb). Jika tidak, maka hukum menikah menjadi wajib baginya menurut kesepakatan
seluruh ulama.
Para ulama menjawab dalil Zhahiriyah dengan
sabda Rasul, "Barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa". Jika
berpuasa disunnahkan, maka menikah pun demikian, karena puasa adalah sebagai
ganti dari menikah (5).
2. Hukum menikah bagi setiap orang
berbeda-beda sesuai kondisinya
Berikut ini rinciannya:
·
Wajib,
bagi yang khawatir terjerumus ke dalam perbuatan dosa, sementara ia mampu
menikah.
·
Haram,
bagi yang belum mampu berjima' dan membahayakan kondisi pasangannya jika
menikah.
·
Makruh,
bagi yang belum membutuhkannya dan khawatir jika menikah justru menjadikan
kewajibannya terbengkalai.
·
Sunnah,
bagi yang memenuhi kriteria dalam hadits di atas sedangkan ia masih mampu
menjaga kesucian dirinya.
·
Mubah,
bagi yang tidak memiliki pendorong maupun penghalang apapun untuk menikah (6).
Ia menikah bukan karena ingin mengamalkan sunnah melainkan memenuhi kebutuhan
bilogisnya semata, sementara ia tidak khawatir terjerumus dalam kemaksiatan.
Akan tetapi penelitian menunjukkan bahwa poin
terakhir ini hukumnya sunnah sebagaimana sebagian ulama mengambil pendapat ini
berdasarkan hadits-hadits yang berisi anjuran untuk menikah secara mutlak.
Qodhi Iyadh berkata: hukum menikah adalah
sunnah bagi yang ingin menghasilkan keturunan meskipun ia tidak memiliki
kecenderungan untuk berjima', berdasarkan hadits "Sesungguhnya aku merasa
bangga dengan banyaknya jumlah kalian (umatku)" dan juga hadits-hadits
yang secara lahir berisi anjuran untuk menikah.
Hadits-hadits yang berisi anjuran untuk
menikah ini sangatlah banyak sehingga semakin menguatkan perintah ditekankannya
menikah bagi yang telah mampu meskipun ia masih dapat menjaga kesucian dirinya
(7).
3. Menikah merupakan solusi yang tepat dalam
mencegah tersebarnya penyakit masyarakat, yaitu perzinahan, pemerkosaan, seks
bebas dan lain sebagainya.
4. Hadits tersebut juga menjadi renungan bagi
para pemerhati masalah sosial agar memberikan perhatian yang serius kepada para
pemuda, kerena mereka merupakan tulang punggung peradaban umat. Jika para
pemuda di suatu komunitas baik, maka baiklah urusan mereka. Wallahu A'lamu
Bishowab.
Catatan Kaki:
1 Syarah
Muslim juz 5 hal. 173
2 Ibnu Daqiq
Al 'Iid, Ihkam Al Ahkam juz 4 hal. 23
3 Al Muhalla
juz 9 hal. 440-441
4 Fathul
Bari juz 9 hal. 95
5 Fathul
Bari juz 9 hal. 95; Syarah Nawawi juz 9 hal 173-174.
6 Ibnu Daqiq
Al 'Iid, Al Ihkam 2/181; Ibnu Abidin: 2/358; Minahul Jalil: 2/322; Syarbini:
3/125; Al Mughni: 6/446
7 Lihat At
Targhib wat Tarhib juz 3 hal. 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar