Rokok memang tidak ada pada zaman Nabi صلي الله عليه وسلم, tetapi Islam datang membawa
kaidah-kaidah umum yang melarang segala sesuatu yang mendatangkan bahaya bagi
badan atau menyakiti tetangga dan atau menyia-nyiakan harta.
1.
Firman Allah سبحانه
و تعالي:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَآئِثَ
“Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka serta
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS: Al-A’raf : 157).
Rokok termasuk yang buruk (khobaits) dan
membahayakan, tak sedap baunya.
2.
Dan Firman-Nya
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan.” (QS:
Al-Baqarah : 195).
Rokok mengakibatkan penyakit yang membinasakan seperti
kanker, paru-paru dan lain sebagainya.
3.
Firman Allah:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS: An-Nisa: 29)
Rokok membunuh secara perlahan-lahan.
4.
Allah عزّوجلّ berfirman:
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar dari
manfaatnya.” (QS:
Al-Baqarah : 219).
Rokok bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.
5.
Dan Firman-Nya:
وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينِ
“Janganlah menghambur-hamburkan (hartamu) dengan boros
sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya setan.” (QS: Al-Isra’ : 26-27).
6.
Rasululloh صلي
الله عليه وسلم bersabda :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang
lain.” (HR. Ibnu
Majjah dan Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).
Rokok membahayakan si perokok, mengganggu tetangga dan
membuang-buang harta.
7.
Sabda Rasululloh صلي
الله عليه وسلم :
وَكَرِهَ ( الله ) لَكُمْ اِضَاعَةَ الْمَال
“Allah membenci untukmu perbuatan menyia-nyiakan harta.”
(HR. Bukhari Muslim).
Merokok adalah menyia-nyiakan harta, dibenci oleh
Allah.
8.
Sabda Rasululloh صلي
الله عليه وسلم :
إِنَّـمَا مَثَلُ الْـجَلِيْسِ الصَّالِحِ وَالْـجَلِيْسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ
الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيْرِ
“Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk
yang jelek ialah seperti pembawa minyak wangi dengan peniup api tukang besi.” (riwayat Bukhari Muslim).
Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api.
9.
Sabda Rasululloh صلي
الله عليه وسلم :
مَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسَمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ
فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَدًا فِيْهَا أَبَدَا
“Barangsiapa menghirup racun hingga mati maka racun
itu akan berada di tangannya dihirupnya di neraka jahannam selama-lamanya.” (riwayat Muslim).
Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh
peminumnya perlahan-lahan dan menyiksanya.
10.
Sabda Rasululloh صلي
الله عليه وسلم :
مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا وَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ بَيْتِهِ
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah
hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.” (riwayat Bukhari Muslim)
Rokok lebih busuk baunya daripada bawang putih atau
bawang merah.
11.
Sebagian besar ahli fiqih mengharamkan rokok. Sedang
yang tidak mengaharamkan belum melihat bahayanya yang nyata ialah penyakit
kanker.
12.
Apabila orang membakar uang satu lira, kita pasti
mengatakannya orang gila. Bagaimana orang membakar rokok yang harganya ratusan
lira yang berakibat membahayakan dirinya serta para tetangganya?
Dari semua ayat Al-Qur’an maupun hadits tersebut di
atas jelas bahwa rokok termasuk di antara semua yang negatif dan membahayakan
pengisapnya juga tetangganya.
Apakah anda
masih termasuk orang yang beragama dan berperasaan?
Apabila rokokmu membuat orang terganggu dan mengotori
udara maka mengotori udara hukumnya haram seperti halnya mengotori air yang
dapat membahayakan orang.
Andaikata kita bertanya kepada orang yang mengisap
rokok, apakah rokokmu itu akan dimasukkan dalam amal baik ataukah amal buruk?
Ia pasti menjawab bahwa itu termasuk dalam amal buruk.
13.
Memohonlah kamu kepada Alah agar bisa meninggalkan
rokok, karena barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, Dia akan
memberikan pertolongan dan bersabarlah kamu karena Allah beserta orang yang
sabar.